AGENDA RTUTIN BULAN FEBRUARI - MARET

  • Feb 29, 2024
  • PPID Eyatmayang
Lokasi Kegiatan: Kantor Desa Eyat Mayang
Tanggal Kegiatan: Feb 01, 2024 s/d Mar 31, 2024

BULAN FEBRUARI – MARET

  • Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupati. Dasar (PP 43 pasal 48, 49)
  • Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD memuat minimal tentang pelaksanaan Perdes. Dasar (PP 43 pasal 48, 51)
  • Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Dasar (PP 43 pasal 52)
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
  • Penyaluran Dana Desa Tahap I ( 60%). Dasar ( PP 8 Tahun 2016 ) dan ( PMK 49 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 )