AGENDA RUTIN BULAN APRIL-NOVEMBER
- Feb 29, 2024
- PPID Eyatmayang
Lokasi Kegiatan: Kantor Desa Eyat Mayang
Tanggal Kegiatan: Apr 01, 2024 s/d Nov 30, 2024
BULAN APRIL
Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
BULAN MEI
Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
BULAN JUNI
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa paling lambat akhir bulan bulan Juni tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 31 )
BULAN JULI
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
- Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
- Maksimal akhir bulan Juli Laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDesa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 103 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014, pasal 37 )
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
- RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 5 ), ( PEMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29
- Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Kabupaten/Kota, tentang : Pagu indikatif Desa
- Rencana Program / Kegiatan Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota yang masuk ke Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014 )
- Bupati / Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 37 )
BULAN AGUSTUS
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- Penerimaan Dana Desa Tahap II (40%). Dasar ( PP no 8 Tahun 2016, pasal 14 ayat 2 )
BULAN SEPTEMBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
- RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 6 ), ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )
BULAN OKTOBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
- Maksimal akhir bulan Oktober Rancangan Perdes APBDesa telah disepakati Kades dan BPD, dan selanjutnya Kades menyampaikan kepada Bupati melalui camat maksimal 3 hari setelah penyepakatan tersebut. Dasar ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014 )
BULAN NOVEMBER
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa