Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Perlu Dilakukan Untuk Meningkatkan SDM Perangkat Desa
- Aug 20, 2024
- PPID Desa Eyat Mayang
www.eyatmayang.desa.id - Seperti Kita ketahui bahwa Disiplin Aparatur Pemerintah Desa dan Disiplin Kerja merupakan dua hal yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa. Perbedaan keduanya adalah :
Disiplin Aparatur Pemerintah Desa adalah sikap dan perilaku Aparatur Pemerintah Desa yang dalam melaksanakan tugasnya menaati segala kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan
Sedangkan Disiplin Kerja adalah kesanggupan Aparatur Pemerintah Desa untuk menaati ketentuan kehadiran dan kepulangan Aparatur Pemerintah Desa sesuai jam kerja yang ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Guna mewujudkan Disiplin Aparatur Pemerintah Desa dan Disiplin Kerja serta dalam rangka implementasi Peraturan tentang desa, perlu dilaksanakan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa oleh Kepala Desa yang diatur dalam Perkades dan Perdes.
Adapun Tujuan dilaksanakan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa adalah :
- Mengetahui Capaian Kinerja Perangkat Desa
- Adanya Pemetaan Kinerja Perangkat Desa melalui pemanfaatan hasil evaluasi
Evaluasi Kinerja ini dilakukan dalam bentuk :
- Tingkat Kehadiran Perangkat Desa
- Rapat Bulanan Perangkat Desa
- Form Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
Dari hasil Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan Staf Desa / Perangkat Desa Lainnya yang bermasalah melalui Kepala Desa, selanjutnya akan disampaikan kepada :
- Perangkat Desa yang Bersangkutan secara lisan maupun tertulis
- BPD secara tertulis sebagai tembusan, dan
- Camat Pati secara tertulis sebagai Laporan.
Dalam rangka pengawasan dan evaluasi kinerja Perangkat Desa dari Kecamatan telah dilaksanakan Pembinaan Administrasi dan Intensifikasi serta Monitoring.
Administrasi dan Intensifikasi serta Monitoring Tahun berjalan, Kepala Desa Eyat amayang ini menegaskan supaya masing-masing Perangkat Desa melengkapi isian data buku administrasi di desa sesuai dengan tupoksi masing-masing Perangkat Desa dan hasil Pembinaan administrasi ini agar dilengkapi dan dilaporkan ke Desa paling lambat akhir tahun berjalan.
Hasil dari Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan Staf Desa dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan untuk menghasilkan inovasi pelayanan publik menuju terciptanya pelayanan prima.