Desa Eyat Mayang Adakan Musyawarah Desa Pada Penetapan APBDes Perubahan 2024

  • Aug 19, 2024
  • PPID Desa Eyat Mayang

www.eyatmayang.desa.id - Sehubungan dengan telah dilaksanakannya rapat pembahasan rancangan Perubahan APBDes. Hari ini Pemerintah Desa Eyat Mayang  Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), Pada hari Senin, (19/08/2024) tepat pada pukul 09.00 WITA yang bertempat di Ruang Kerja Kepala Desa Eyat Mayang terkait dengan pembahasan tentang Perubahan Annggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2024.

Pada acara Musdes ini di hadiri oleh Kepala Desa Bpk. MUNAWIR HARIS,S.Pd, Semua Perangkat Desa (Sekdes, Kasi, dan Kaur), 6 (enam) Kepala Dusun Selain Kepala Dusun jelateng Barat, Penyeleng dan Hubbal Khair ada halangan sehingga tidak hadir, Bapak Babinsa, Ketua dan Wakil BPD, dan beserta undangan lainnya. Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa. APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Ada beberapa faktor keadaan yang menyebabkan di lakukan Perubahan APBDes, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Perubahan , penambahan dan/atau Kegiatan, Khususnya Sub. Bidang Pertanian, Berupa Sumur Dangkal di 4 Dusun sesuai kemampuan pendapatan desa pada tahun berjalan.

 

Kapan perubahan APBDes bisa dilakukan? Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dengan tetap mempedomani RKPDes yang sudah ditetapkan.
Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Sukalela tentang RKPDesa Tahun Anggaran 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDes Eyat Mayang Tahun Anggaran 2024. Dalam hal ini Kepala Desa Eyat Mayang mungucapkan banyak terima kasih kepada semua unsur lembaga masyarakat yang telah mengikuti Musdes Perubahan APBDes, Sambutan yang terakhir yaitu dari Ketua BPD Bpk. MAWANDI,S.Pd.I untuk memimpin Menetapkan Perubahan APBDES Tahun Anggaran 2024. Semoga setelah di tetapkan perubahan APBDes ini pembangunan Desa Eyat Mayang kedepan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga.