Desa Eyat Mayang Salur PMT Stunting, BGM Dari Dana Desa Tahun 2024

  • Jun 04, 2024
  • PPID Desa Eyat Mayang

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah stunting bagi balita yang kurang gizi yang dihadiri oleh peserta balita yang terdampak stunting, Babinsa, Bidan Desa, Pelaksana Kegiatan Anggaran bertempat di Depan Kantor Desa Eyat Mayang, Selasa 4 Juni 2024.

 

Setelah Pemberian PMT Stunting, BGM ini diharapkan peserta menjadi berat badannya bertambah serta sehat sesuai harapan Pemerintah. 

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan masih ada data stunting di wilayah kerja Pemerintahan Desa. 

 

DASAR HUKUM

Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 72 tahun 2021 masih berlaku. Sehingga tahun 2024 ini, 8 persen dana desa untuk stunting masih harus dialokasikan oleh kepala desa. 

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 72 tahun 2021 ini mengatur antara lain mengenai, strategi nasional percepatan penurunan stunting, penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pendanaan stunting. 

“Jadi untuk tahun 2024 untuk program stunting juga akan dilanjutkan, karena berdasarkan regulasi Prespres nomor 72 itu masih diwajibkan untuk pelaksanaan kegiatan stunting ini lanjut” kata Muhsin Selalu Sekretaris Desa. 

Muhsin mengatakan, sepanjang regulasi Perpres nomor 72 tahun 2021 masih berlaku maka program dana desa untuk stunting masih akan terus dilaksanakan di setiap desa, dimana kepala desa wajib mengaggarkan dana desa untuk penanganan stunting.

 

“Jadi sepanjang regulasi perpres nomor 72 itu masih berlaku maka alokasi dana desa untuk stunting masih terus dilakukan, kecuali kalo regulasi itu dirubah” tutup Muhsin

 

Diketahui, untuk Kabupaten Lombok Barat peraturan bupati (Perbup) telah mengatur bahwa alokasi dana desa pada setiap kampung sebesar 8 persen dialokasikan untuk penanganan stunting di setiap Desa penerima dana desa.