Galery Pentalutan Halaman Kantor Desa Eyat Mayang dari APBDes 2024 dan Regulasi Tentang Desa

  • Aug 12, 2024
  • PPID Desa Eyat Mayang

TENTANG MONITORING PELAKSANAAN PROGRAM DANA DESA

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa merupakan entitas terkecil dalam pemerintahan Indonesia yang diakui dan dihormati berdasarkan konstitusi. Pengaturan khusus mengenai desa pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014    tentang Desa membawa desa memasuki babak baru dan membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa yang berdampak erat kepada keuangan desa terkhusus terkait dengan sistem pengelolaan dana desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014    menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek dan ujung tombak.

Undang-Undang ini memberikan kewenangan atau kesempatan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014    menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Alokasi APBN ini adalah anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan (penjelasan Pasal 72). Kemudian Pasal 74 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014    menyatakan bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. Kebutuhan pembangunan tersebut meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk mengakomodasi mengenai pengelolaan pendapatan desa yang berasal dari alokasi APBN sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya maka telah dibentuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN. Peraturan ini menyebutkan bahwa dana desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan 2 Buku Saku Dana Desa, Kementerian Keuangan Republik Indonesia,

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014    tentang desa menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Ketentuan tentang BPD yang mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala Desa inilah entry point bagaimana akhirnya BPD berperan sebagai pengawas dana desa.

Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014    tentang Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Kemudian pada Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah 20 Pengawasan Alokasi Dana Desa dalam Pemerintahan Desa,