Dana Desa 2024 Belum Ditransfer Kabupaten Ke Desa Karena Adanya Pergantian Bupati. Ini Pesan Kepala Desa Eyat Mayang

  • Apr 23, 2024
  • Imran Rosidi.,S.Pd

EYATMAYANG.DESA.ID– Sesuai  Surat Keputusan Mendagri No : 100.2.1.3-966 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lobar tanggal 19 April 2024, mengangkat H. Ilham, SP.d., M.Pd., sebagai Penjabat Bupati Lombok Barat. Dan SK penetapan ini sudah diterima Pemprov NTB.

 

Dan melalui Artikel ini kami beritakan pada hari ini Rabu tanggal 23 April 2024 Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat H. Ilham, S.Pd.,M.Pd resmi dilantik sebagai Penjabat (PJ) Bupati Lobar menggantikan Hj Sumiatun yang berakhir masa tugasnya.

 

Adapun Pelantikan tersebut dipimpin oleh Penjabat (PJ) Gubernur NTB, Drs. H.Lalu Gita Ariadi, M.Si di Aula Kantor Bupati Lobar.

 

Alasanpun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), H. Ilham, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lobar. DiKarenakan Ilham saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Kemudian, Ilham memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama. 

 

Dengan Adanya Pergantian Bupati ini, mengakibatkan sedikit kendala yakni Tertundannya Transfer Dana Desa Dari BPKAD Kabupaten.

 

Bapak Kepala Desa Munawir Haris Setelah dari Rapat Pertemuannya mengatakan bahwa Proses pencairan Dana Desa (DD) tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun untuk mencairkan Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa.

 

Munawir juga menambahkan Proses pencairan, tahun 2023 lalu untuk Desa Mandiri dalam pencairannya dilakukan dua kali. Sedangkan untuk Desa Non Mandiri proses pencairannya dilakukan tiga kali.

 

"Pencairan DD 2024 terbagi 2, DD Earmark dan Non Earmark. DD Earmark merupakan DD yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. DD Non Earmark merupakan DD yang penggunaannya tidak ditentukan oleh Pemerintah Pusat. DD Non Earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa," jelasnya.

 

Menurut Munawir masing-masing ada dua tahap penyaluran. Untuk Earmark, semua desa sama tahap I 60% dana tahap II 40%. "Sedangkan untuk Non Earmark antara Desa Mandiri dan Reguler beda. Mandiri tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%, Desa Reguler tahap pertama 40% dan tahap kedua 60%," jelasnya lagi.

 

Ditambahkannya, ada tiga item yang harus dicairkan dalam DD Earmark, dalam pencairan tahap satu yakni BLT Dana Desa (DD) 25 persen, Ketahanan pangan (Ketapang) minimal 20 persen dan stunting. “Jadi, DD Ermark ini harus diinput dalam aplikasi OM SPAN yang baru, selanjutnya kalau sudah diinput baru bisa mengajukan pencairan.” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan, dalam pencairannya harus memenuhi syarat yang harus dilakukan, diantaranya APBDes harus sudah ditetapkan, desa sudah melakukan input Earmarknya dan yang tak kalah penting Silpa DD Tahun 2023 harus clear. "Artinya, baik secara real maupun aplikasi harus sama, jadi kepada aparatur desa saat mayang dan warga desa, diharapkan bersabar dulu menunggu dana desa ditransfer ke RKUD desa" tuturnya.