KALENDER PERENCANAAN PEMERINTAHAN DESA SEBAGAI ACUAN MEMBUAT PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

  • Feb 28, 2024
  • PPID Eyatmayang

Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa merupakan acuan bagi pemerintah desa dalam membuat perencaan dalam menjalankan kegiatan di desa. Dalam proses pembangunan desa ada serangkaian proses kegiatan yang dilakukan secara rutin dalam setiap tahunnya.

Ada dua agenda besar dalam setiap tahunnya yang harus dilakukan oleh Desa diantaranya adalah proses Perencanaan dan Pelaksanaan. Mungkin terkesan agak diulang-ulang karena Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Perencanaan Partisipatif melalui MusDus serta Tahapan dan Sistematika Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.

Perencanaan pembangunan desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya yang disusun secara berjangka. Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Makanya dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 disampaikan Kalender siklus tahunan perencanaan pembangunan pemerintah desa.

 

AGENDA RUTIN KEGIATAN DESA.
 BULAN JANUARI

  • Maksimal akhir Januari dibuat laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya. Dasar (PERMENDAGRI 113 tahun 2014 pasal 37)
  • Maksimal akhir Januari dibuat PERDES tentang LPJ Realiasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya, dilampiri :
  • Format Laporan Pertanggung jawaban  Realisasi  Pelaksanaan  APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
  • Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
  • Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014 pasal 103 ), ( PP 47 Tahun 2015 pasal 104 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014)
  • Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APBDesa. Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 52)

BULAN FEBRUARI – MARET

  • Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupati. Dasar (PP 43 pasal 48, 49)
  • Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD memuat minimal tentang pelaksanaan Perdes. Dasar (PP 43 pasal 48, 51)
  • Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Dasar (PP 43 pasal 52)
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
  • Penyaluran Dana Desa Tahap I ( 60%). Dasar ( PP 8 Tahun 2016 ) dan ( PMK 49 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 )

BULAN APRIL

Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa

BULAN MEI

Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

BULAN JUNI
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa paling lambat akhir bulan bulan Juni tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 31 )

BULAN JULI
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
  • Maksimal akhir bulan Juli Laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDesa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 103 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014, pasal 37 )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  • RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 5 ), ( PEMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29
  • Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Kabupaten/Kota, tentang : Pagu indikatif Desa
  • Rencana Program / Kegiatan Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota yang masuk ke Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014 )
  • Bupati / Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 37 )

BULAN AGUSTUS

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • Penerimaan Dana Desa Tahap II (40%). Dasar ( PP no 8 Tahun 2016, pasal 14 ayat 2 )

BULAN SEPTEMBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  • RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 6 ), ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )

BULAN OKTOBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

  • Maksimal akhir bulan Oktober Rancangan Perdes APBDesa telah disepakati Kades dan BPD, dan selanjutnya Kades menyampaikan kepada Bupati melalui camat maksimal 3 hari setelah penyepakatan tersebut. Dasar ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014 )

BULAN NOVEMBER

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa

BULAN DESEMBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )
  • PERENCANAAN PEMBANGUNAN
  • Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa (DU RKP) kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan akan menjadi materi pembahasan didalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten / Kota. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 5 )
  • Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.

AGENDA LAIN

Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 71 )

Kepala Desa  menyelenggarakan  rapat  kerja  pelaksana  kegiatan (PK)  dalam rangka pembahasa tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.

Pembahasan berdasarkan laporan pelaksana kegiatan (PK) kepada kepala Desa.

Rapat kerja dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) tahap mengikuti tahapan pencairan Dana Desa (DD).

Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 73 )

Kepala Desa  mengoordinasikan  pemeriksaan  tahap  perkembangan  dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 74 )

Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.

Pemeriksaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:

Tahap pertama : penilaian dan pemeriksaan terhadap 60% (enam puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan

Tahap kedua : penilaian dan pemeriksaan  terhadap 40%(empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan

Tahap ketiga : penilaian dan pemeriksaan   terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.

Jika sobat membutuhkan Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa, silakan sobat Download dibawah ini:

 

Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa sesuai UU No.6 tahun 2014