Pelayanan di Bulan Puasa, Tetap Optimal. Ini Kata Masturyadi KASI PEMERINTAHAN

  • Mar 27, 2024
  • Imran Rosidi.,S.Pd

EYATMAYANG.DESA.ID - Pemerintah Desa Eyat Mayang, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat tetap berkomitmen dalam menjaga pelayanan kepada masyarakat, agar tetap berjalan lancar dan maksimal selama bulan suci Ramadan.

 

Meskipun suasana puasa, pemerintahan desa tetap beroperasi secara normal dari jam 08:00 hingga 15:00 WITA. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan warga dengan mudah, seperti layanan administrasi dan bantuan.

 

"Keputusan ini kami ambil sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Kasi Pemerintahan, Masturyadi, Rabu 27 Maret 2024.

 

Pemerintah Desa Eyat Mayang memastikan semua pihak di jajaran pemerintah desa terlibat dalam memberikan dukungan penuh untuk pelayanan maksimal kepada warga. Semua pelayanan akan diberikan dengan sepenuh hati demi kepuasan dan kesejahteraan warga.

adapun Jenis Pelayanan di kantor desa dan petugas yang melayani. Ada banyak sekali layanan yang dibuka pada kantor desa, seperti mengurus surat keterangan, surat pengantar, dan lain sebagainya.

Sebagai contoh rill atau nyata, berikut adalah layanan-layanan yang dibuka oleh Desa Eyat Mayang di kantor desanya, seperti

  1. Pendaftaran eKTP (KTP elektronik).
  2. Pengurusan Surat Keterangan Lahir.
  3. Pengurusan Perubahan data kartu keluarga.
  4. Pengurusan Surat Kematian.
  5. Pelaporan pemerintah desa.
  6. Pusat jaringan aspirasi rakyat.
  7. Publikasi APB Desa.

Kemudian, ada juga pelayanan lainnya yang dibuka di kantor desa  antara lain:

  1. Pengurusan Surat Keterangan Perpanjangan KTP.
  2. Pengurusan Surat Keterangan Pembuatan KTP bagi Pemula.
  3. Pengurusan Surat Keterangan Pindah.
  4. Pengurusan Surat Keterangan Datang.
  5. Pengurusan Surat Keterangan Kematian.
  6. Pengurusan Perubahan Data KK.
  7. Pengurusan Surat Domisili Tempat Tinggal
  8. Pengurusan Surat Keterangan Riwayat Tanah.
  9. Pengurusan Surat Salinan C.
  10. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha.
  11. Pengurusan Surat Keterangan Usaha.
  12. Pengurusan Surat Pengantar IMB.
  13. Pengurusan Surat Pengantar Balik Nama SPPT-PBB.
  14. Pengurusan Surat Pengantar Nikah.
  15. Pengurusan Surat Pengantar Nikah di Catatan Sipil.
  16. Pengurusan Surat Pengantar Nikah untuk Janda/Duda.
  17. Pengurusan Surat Pengantar SKKM.
  18. Pengurusan Surat Domisili Haji.
  19. Pengurusan Surat Domisili Yayasan.
  20. Pengurusan Surat Pengantar SKCK.
  21. Pengurusan Surat Pengantar Ijin Rame-Rame.

 

Nah, apakah Anda penasaran, siapa saja yang bekerja di kantor tersebut dan Alur Pelayanannya ? 

  • Kasi Pelayanan dibantu Operator Pelayanannya yang nantinya setelah diprint surat tersebut di cek dan diparaf oleh Sekretaris Desa. dan Kasi Pemerintahan, setelahnya ditandatangi Kepala Desa, Nah Jika Kepala Desa ada halangan, maka sekretarisnya yang tandatanggan dengan atas nama kepala desa, sebelumnya surat tersebut dicek dan paraf Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan baru ditandanggani Sekretaris Desa dan diregister oleh  Kaur Umum dan distempel desa.