Resmi! Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Lantas Berapa Gaji dan Tunjangannya. Simak

  • Apr 01, 2024
  • Imran Rosidi.,S.Pd

EYATMAYANG.DESA.ID – Seperti Berita Sebelumnya Jabatan kepala desa (Kades) kini telah resmi diperpanjang menjadi delapan tahun. Artinya waktu untuk melayani masyarakat sesuai tufoksinya pun menjadi lebih lama.

Foto Simulasi

Demikian pula waktu merealisasikan program-program yang sudah dirancang tertuang dalam RPJMDes 6 Tahun menjadi RPJMDes 8 Tahun.

 

Enak dunk jadi Kepala Desa, lantas  berapa besaran gaji dan tunjangan Kades? Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Pada pasal 81 ayat 2(a) diatur besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa, yakni paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

 

Gaji tetap kepala dan perangkat desa masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) jadi bukan Dana Desa (DD), Sementara untuk tunjangannya, diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

 

Tunjangan untuk pemerintah desa tergantung pengelolaan dana desa ini yang ditetapkan dalam APBDesa. Dengan ketentuannya paling sedikit 70 persen untuk belanja desa dan 30 persen untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa

 

Jika Kita lansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, sebanyak Rp 69 triliun telah dianggarkan untuk 75.29 desa.

 

Untuk tiap-tiap desa berbeda-beda peneriman Dana Desa dari pusat tergantung jumlah penduduk desa yang dilaporkan tiap akhir tahun didalam IDM Desa oleh Pendamping Desa dengan responden pejabat desa setempat, Laporan IDM berbabis online akan terlapor ke Menteri Desa PDTT. Biasanya Untuk Alokasi Dana Desa Paling rendah Rp 100 juta dan tertinggi Rp. 1 miliar, baik Desa status Mandiri maupun Reguler.

 

Hitunganya misal dana yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70 persen untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta. Dan sisanya 30 % , yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

 

Seperti Kita Ketahui, keinginan para kepala desa (kades) agar mendapat perpanjangan jabatan, terpenuhi setelah hasil Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam paripurna itu, disahkan jabatan kades menjadi 8 tahun lewat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Hasil kesepakatan itu secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat. Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI.

 

 

Sumber Kutifan : www.lomboksasak.com